Halo Sobat Casa! Perusahaan memiliki aset berharga berupa merek dagang. Oleh karena itu, Anda harus segera mendaftarkan hak merek tersebut. Jika Anda belum mengetahui caranya, artikel ini akan memandu Anda mengenai syarat pendaftaran merek dan prosedurnya.
Definisi hak merek adalah hak eksklusif pemilik merek untuk menggunakan mereknya. Nama, desain, slogan, domain web, dan lain-lain dapat dilindungi sebagai merek.
Merek terdaftar dilindungi oleh UU tentang merek agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Kali ini, Casa Tim akan membantu Anda mendaftarkan merek Anda.
Simak juga artikel kami yang mengulas tentang Perbedaan Brand dan Merek: Menggali Perbedaan Esensial untuk Keberhasilan Bisnis
Syarat Pendaftaran Merek
Berikut adalah syarat pendaftaran merek menurut situs resmi dgip.go.id:
1. Warganegaraan atau Kewarganegaraan
Pendaftaran merek terbuka untuk warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Juga terbuka bagi warga negara dan badan hukum dari negara dengan kesepakatan internasional perlindungan merek dengan Indonesia.
2. Persyaratan Formil
Permohonan pendaftaran merek harus diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Formulir tersebut harus dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang diminta, seperti informasi mengenai pemohon, contoh merek, dan keterangan lain yang relevan.
3. Identifikasi Produk atau Jasa
Pemohon harus menjelaskan secara jelas dan spesifik mengenai kelas produk atau jasa yang akan dilindungi oleh merek yang didaftarkan.
Pengelompokan ini mengacu pada Klasifikasi Internasional untuk Pendaftaran Merek (Nice Classification).
4. Keabsahan Merek
Merek yang diajukan harus memenuhi syarat keabsahan, yaitu harus mempunyai daya beda yang memadai dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya oleh pihak lain.
5. Pembayaran Biaya
Pendaftar harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran awal dan biaya pengesahan merek setelah permohonan diterima.
6. Kepemilikan Merek
Pemohon harus memiliki hak kepemilikan atau kuasa dari pemilik merek untuk mengajukan permohonan pendaftaran.
Dalam hal merek didaftarkan atas nama badan hukum, pemohon harus menyertakan bukti keabsahan dan kewenangan untuk mendaftarkan merek tersebut.
7. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran merek harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJKI, termasuk waktu pengajuan, pengiriman dokumen, dan langkah-langkah administratif lainnya yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Merek
1. Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan pendaftaran merek secara tertulis menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh DJKI. Lampirkan informasi dan dokumen pendukung yang diminta, seperti data pemohon, contoh merek, dan keterangan relevan.
2. Pemeriksaan Formalitas
Permohonan akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan formal. Jika ada kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
3. Pemeriksaan Substansi
Merek yang diajukan akan diperiksa secara substansi, termasuk keabsahan, kelayakan, dan keberadaan merek serupa yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya.
4. Publikasi dan Masa Tunggu
Jika tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain, merek akan dipublikasikan selama periode tertentu. Selama masa tunggu ini, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atau penolakan terhadap merek yang diajukan.
5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan atau penolakan yang berhasil, merek akan diakui dan sertifikat pendaftaran merek akan diterbitkan oleh DJKI.
5. Perlindungan Merek
Setelah sertifikat pendaftaran merek diterbitkan, merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai, termasuk hak eksklusif dalam penggunaan merek tersebut.
Sangat penting untuk diingat bahwa aturan pendaftaran merek dapat berubah atau diperbarui.
Karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengakses situs web resmi dgip.go.id atau menghubungi langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ahli hukum terkait untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat tentang syarat pendaftaran merek baru.
Simak juga artikel kami yang mengulas tentang 10 Brand Kosmetik Terkenal Kelas Dunia, Peringkat Tahun Ini Lihat Daftarnya Disini!
Pentingnya Mendaftarkan Merek
Sangat penting bagi bisnis dan pengusaha untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi untuk melindungi penggunaan atau perlindungan merek bisnis mereka.
Daftarkan merek, yang dapat berupa logo, simbol, atau nama bisnis, memberi pemilik merek keabsahan hukum untuk mencegah penggunaan atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Tujuannya adalah untuk menjaga hak eksklusif pemilik merek dari potensi kerugian.
Syarat pendaftaran merek dan permohonan pengajuan secara online kini sangatlah mudah.
Dengan mendaftarkan merek, Anda menjaga hak-hak kekayaan intelektual Anda, meningkatkan citra dan reputasi merek, serta memperkuat posisi bisnis Anda di pasar yang semakin ketat.
Jadikan pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam membangun fondasi yang kuat untuk kesuksesan jangka panjang bisnis Anda.