Mengenal Copyright : Arti, Fungsi, dan Jenisnya !

Mengenal Copyright : Arti, Fungsi, dan Jenisnya
Mengenal Copyright : Arti, Fungsi, dan Jenisnya

Setiap produk pasti memiliki hak cipta agar keamanannya terjamin. Nah, hak cipta ini biasa disebut dengan copyright. Era digital membuat istilah copyright semakin populer.  Oleh karena itu, sebaiknya Anda dapat mengenal copyright lebih dalam. Lalu, sebenarnya apa itu copyright? Nah, simak ulasan lengkapnya berikut ini !

Apa Itu Copyright?

Untuk lebih mengenal copyright, Anda harus tahu pengertian copyright. Copyright merupakan perlindungan terhadap suatu karya yang telah didaftarkan dan diakui kepemilikannya oleh pihak tertentu. Sebuah karya adalah hasil dari kreativitas seseorang. Sementara bentuk perlindungan yang dimaksud yaitu suatu upaya agar karya tersebut tidak diakuisisi atau diambil alih tanpa izin oleh pihak lain.

Suatu ide kreatif yang dituangkan di sebuah karya atau produk biasanya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu, sangat penting untuk suatu karya memiliki hak paten. Sehingga apabila ada dua karya yang tampak mirip, maka hal tersebut tidak akan jadi masalah karena masing- masing orisinilitasnya telah terjamin. Namun apabila ternyata kedua karya itu sama persis, maka bisa jadi salah satunya telah menjiplak.

Apa Fungsi Copyright ?

Copyright tidak hanya digunakan untuk melindungi karya digital, lho !  Ternyata copyright juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya. Perlu Anda ketahui bahwa fungsi-fungsi berikut menegaskan jika adanya hak cipta bukan sekadar untuk formalitas.

Perlindungan yang ada dalam suatu hak cipta mampu melindungi hasil karya Anda dalam jangka waktu panjang. Nah, agar Anda mengenal copyright lebih dalam, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga ;  Honor Menulis di Kumparan, Berapa Besarnya?

Kami  juga mengulas tentang content iklan yang bagus

1.       Legalitas

Semua orang memiliki kebebasan dalam berkarya, meski begitu tidak semuanya dapat dilegalkan dan diakui ke dalam perlindungan hak cipta. Apabila suatu karya telah memiliki hak cipta, maka karya tersebut akan terjamin keamanan komersialnya.

2.       Rasa Menghargai

Apabila  sebuah karya atau produk memiliki legalitas, maka siapa pun yang berniat menggunakannya harus meminta izin kepada pemiliknya. Dengan begitu kerja keras seseorang atas karyanya tidak hanya berbuah kepuasan untuk diri sendiri, namun juga bisa menjadi penghargaan dari khalayak untuk sang pemilik karya. Budaya ini dapat menimbulkan rasa saling menghargai dan saling apresiasi atas pencapaian ide dan kreativitas seseorang.

3.       Sumber Penghasilan

Apabila suatu karya atau produk telah memiliki legalitas, biasanya karya atau produk tersebut dapat menghasilkan uang berupa royalti atau dalam bentuk yang lain. Semakin banyak karya Anda yang telah memiliki hak paten, maka kemungkinan Anda mendapat royalti darinya makin besar.

Apalagi ketika ada suatu pihak yang ingin menggunakan karya Anda untuk kepentingan komersial. Tentunya pihak tersebut harus membayar perizinan kepada Anda. Tentunya bagi seorang kreator independensi karya adalah hal nomor satu, sedang uang atau royalti hanya dianggap sebagai bonus.

Apa Saja Jenis-Jenis Copyright?

Ada tiga jenis copyright yang perlu Anda ketahui. Simak ulasannya berikut:

1.       Full Copyright

Full copyright adalah salah satu jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa seluruh karya yang ada telah dilindungi. Full copyright akan membuat karya Anda sepenuhnya aman.

2.       Public Domain

Public domain merupakan jenis copyright yang telah mengalami masa kadaluarsa setelah bertahun-tahun sejak dilisensikan atau apabila pemiliknya telah meninggal. Nah, apabila hak ciptanya telah kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain sehingga semua orang dapat menggunakan karya tersebut secara bebas.

Baca juga ;  Ini Cara Upload Artikel di Kumparan, Mudah Banget!

baca juga ulasan kami tentang website yang bagus untuk iklan

3.       Creative Commons

Creative commons merupakan lisensi yang diterapkan pada suatu karya yang telah dilindungi hak cipta.

Nah, Itulah pengertian dan fungsi dari copyright. Apakah Anda telah mengenal copyright  lebih dalam sekarang? Perlu diingat bahwa bagi para pebisnis, pasti sangat rawan untuk tersandung kasus copyright disaat berupaya menaikkan popularitas bisnis nya.

Nah, apabila Anda tertarik untuk meningkatkan popularitas, elektabilitas dan kredibilitas bisnis Anda tanpa tersandung copyright, Anda dapat berkunjung di casakreatif.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *