Fakta Terkait Isu Shila Sawangan Bermasalah

shila sawangan bermasalah

Isu Shila Sawangan Bermasalah sudah cukup lama beredar terutama di kalangan masyarakat sekitar lokasi. Hal ini sebagai dampak adanya gugatan hukum terkait sengketa kepemilikan tanah perumahan Shila At Sawangan Depok. Namun dari fakta persidangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, diperoleh hasil putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan memberi kepastian hukum bahwa kepemilikan tanah di area perumahan Shila Sawangan tersebut dikuasai oleh PT Pakuan Tbk.

Sebagaimana yang terjadi sebelumnya, isu tentang Shila Sawangan tersebut tentu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran terutama bagi pengelola, perusahaan pengembang, para pemilik kavling maupun calon investor. Sebab legalitas kepemilikan atas tanah perumahan harus diutamakan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Perumahan Shila at Sawangan Depok
Perumahan Shila at Sawangan Depok

Sekilas tentang Shila At Sawangan

Shila at Sawangan adalah sebuah kawasan perumahan mewah sebagai hunian nyaman di selatan Jakarta  tepatnya di wilayah kecamatan Sawangan Depok. Real Estate Shila at Sawangan dibangun di atas lahan seluas 102 hektar dengan pemandangan danau yang indah dan nyaman sebagai tempat tinggal. Di dalam wilayah ini terdapat padang golf dengan ruang terbuka hijau di sekelilingnya yang mana memberi nuansa alam yang asri dan mengesankan.

Perumahan Shila at Sawangan di kelola oleh perusahaan pengembang (developer) PT Pakuan Tbk (Vasanta Group) yang bekerja sama dengan Mitsubishi Corp Japan. Informasi tentang harga kavling dan properti lainnya dapat dibaca selengkapnya melalui website resmi https://shila.co.id/

Kronologi Terjadinya Isu Shila Sawangan Bermasalah

Kasus sengketa kepemilikan tanah bermasalah di area perumahan Shila at Sawangan secara kronologis dapat dijelaskan sebagai berikut;

Awal Mula Sengketa Kepemilikan Lahan

Konon pada tahun 1973, ada seorang wanita bernama Ida Farida mengaku sebagai pemilik lahan seluas 91 Hektar yang lokasinya berada di 2 desa yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari Depok, Jawa Barat. Kala itu, pihak PT Pakuan mendatangi Ida dengan maksud menyewa tanah untuk kepentingan bisnisnya. Selanjutnya Ida Farida memberi persetujuan yang didudukkan dalam perjanjian pengelolaan lahan oleh PT Pakuan dengan tujuan untuk pembuatan lapangan golf. Jangka waktu perjanjian tersebut berlaku sampai tahun 1985 dan kemudian sempat diperpanjang hingga tahun 2005.

Setelah kerjasama tersebut berlangsung cukup lama, sekitar 2 tahun sebelum perjanjian tersebut jatuh tempo yaitu pada tahun 2003, pihak Ida Farida sebagai pemilik lahan mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang perjanjiannya. Hal ini menimbulkan masalah bagi pihak PT Pakuan yang mana kala itu telah berinvestasi dalam jumlah besar untuk mengembangkan bisnisnya. Bisnis PT Pakuan tentu saja tak bisa berhenti begitu saja dan pihaknya masih berharap untuk terus menggunakan lahan demi menjaga kesinambungan bisnis lapangan golfnya.

Baca juga ;  Konsep Wahana Air sebagai Sarana Rekreasi Keluarga

Oleh karena tidak ada kesepakatan dengan pihak PT Pakuan, maka Ida Farida kemudian mengajukan surat pemblokiran atas lahan tersebut melalui BPN Depok pada tahun 2005. Namun betapa terkejutnya Ida Farida saat menemukan fakta bahwa tanah tersebut sudah diperpanjang selama 20 tahun ke depan. Selain itu statusnya juga sudah berubah menjadi Sertipikat HGB atas nama PT Pakuan. Dari sinilah mulai merebak isu ‘Shila Sawangan Bermasalah

Status Tanah Obyek Sengketa

Untuk diketahui, bahwa sebelum tahun 2005, pihak PT Pakuan secara resmi telah mengajukan permohonan peningkatan status menjadi sertipikat HGB dan memperoleh persetujuan sesuai dengan SK Kepala Kantor  Pertanahan kota Depok dengan terbitnya bukti sertipikat :

  • SHGB No. 00864/Sawangan seluas 503.340 M²
  • SHGB No. 00863/Sawangan untuk tanah seluas 3.875 M²
  • SHGB No. 00013/Bojongsari seluas 217.760 M²

Sertifikat HGB tersebut sempat dibekukan sesuai putusan No: 61/G/2011/PTUN-BDG, tertanggal 10 Pebruari 2011. namun faktanya pihak PemKot Depok melalui Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan surat IMB pembangunan perumahan di Shila Sawangan kepada PT Pakuan.

Rencana Pembangunan Alun-alun Kota Depok

Di tengah tumpang tindih kasus sengketa atas lahan perumahan Shila Sawangan tersebut, Walikota Depok juga mengumumkan rencananya untuk menggunakan sebagian kecil dari lahan tersebut untuk pembangunan proyek Alun-Alun Kota Depok Wilayah Barat yakni seluas 3 hektar. Namun di sisi lain, telah terbit juga Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada pemilik lahan yang bernama Ida Farida pada lokasi yang sama.

Upaya Hukum

Oleh karena adanya sengketa kepemilikan atas Shila Sawangan bermasalah tersebut  kemudian Ida Farida mengambil langkah hukum dengan mengajukan surat gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pihak PT Pakuan sebagai tergugat juga tidak tinggal diam dan menanggapi gugatan tersebut.

Meskipun sedang menghadapi kasus sengketa tanah bermasalah, PT Pakuan sebagai pihak pengembang perusahaan tetap memasarkan bisnis propertinya di Shila Sawangan,  sebab PT Pakuan yakin bahwa secara yuridis, pihaknya telah memiliki legalitas dan izin usaha yang sah dari pemerintah daerah setempat. Proses pembangunan cluster perumahan Shila Sawangan dan fasilitas lainnya terus berjalan dan sebagian telah  dilakukan serah terima unit kepada costumer yang berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan.

Baca juga ;  Strategi Investasi Real Estate untuk Tahun 2024

Fakta Terbaru : Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

Kasus hukum atas sengketa kepemilikan lahan di kompleks Shila at Sawangan antara pihak Ida Farida dan PT Pakuan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun hingga sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hasil akhirnya adalah putusan kasasi sesuai dengan  Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG yakni menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut.

putusan kasasi

putusan kasasi 2
Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

Download

Kepastian Hukum

Dengan terbitnya surat putusan kasasi tersebut, tentu membuat pihak PT Pakuan dan para pemilik rumah di Shila Sawangan boleh merasa lega, sebab berdasarkan keputusan Inkracht tersebut maka status kepemilikan tanah mereka adalah sah secara hukum dan tidak ada lagi yang diragukan. Dengan demikian, hal ini sekaligus menepis isu tentang Shila Sawangan Bermasalah yang mana kepemilikan lahan pada area perumahan Shila at Sawangan telah memperoleh kepastian hukum yakni atas nama PT Pakuan Tbk.

Sidang PTUN Bandung
Suasana sidang sengketa tanah di PTUN Bandung

Tips menghadapi  Kasus Kepemilikan Tanah Bermasalah

Menghadapi masalah hukum terkait kepemilikan atau sengketa tanah di pengadilan bisa sangat menegangkan dan kompleks. Berikut ini adalah beberapa nasehat atau tips yang dapat membantu pemilik kavling  yang menghadapi situasi tersebut:

Konsultasi dengan Penasehat Hukum

Segera cari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah tanah dan properti. Ahli hukum dapat memberikan saran dan panduan yang tepat mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan hak-hak anda dilindungi.

Amankan Surat Legalitas

Kumpulkan semua dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah, antara lain sertifikat atau akta jual beli, surat perjanjian, bukti pembayaran pajak dan dokumen lainnya. Pastikan dokumen-dokumen ini tersimpan dengan aman.

sertipikat tanah
Sertipikat tanah

Cek Keabsahan Dokumen

Lakukan verifikasi keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen. Dokumen palsu atau tidak sah bisa menjadi sumber masalah besar. Pengacara Anda dapat membantu dalam melakukan verifikasi keaslian dokumen.

Verifikasi keabsahan sertifikat adalah langkah penting untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut asli dan sah. Berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk memverifikasi keabsahan sertifikat:

1. Kelengkapan Dokumen

  • Pastikan sertifikat memiliki informasi yang lengkap, termasuk nama pemilik, luas, lokasi, nomor sertifikat, dan tanda tangan pejabat berwenang.
  • Cek cap atau stempel resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait yang menerbitkan sertifikat.

2. Dokumen Pendukung

  • Verifikasi sertifikat dengan dokumen pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Ukur, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Pastikan semua dokumen memiliki data yang konsisten dan tidak ada perbedaan signifikan.

3. Cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Datangi kantor BPN setempat dan mintalah untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat.
  • BPN dapat memberikan informasi mengenai status tanah, keaslian sertifikat, serta ada atau tidaknya sengketa atau blokir pada tanah tersebut.
Baca juga ;  Rekomendasi Cat Epoxy Lantai Berkualitas

4. Pengukuran Ulang

  • Melakukan pengukuran ulang oleh surveyor berlisensi untuk memastikan bahwa luas dan batas-batas sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.
  • Hasil pengukuran ulang ini juga bisa dibandingkan dengan Surat Ukur yang ada di BPN.

5. Riwayat Transaksi 

  • Tinjau riwayat transaksi tanah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau sengketa hukum sebelumnya.
  • Memeriksa riwayat transaksi dapat membantu mengidentifikasi adanya klaim ganda atau masalah lainnya.

6. Konsultasi dengan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • Konsultasikan sertifikat dengan notaris atau PPAT yang memiliki keahlian dalam urusan pertanahan.
  • Notaris atau PPAT dapat membantu mengecek keabsahan sertifikat serta memberikan nasihat hukum terkait tanah tersebut.

7. Jasa Pemeriksaan Sertifikat

  • Gunakan jasa profesional atau perusahaan yang menawarkan layanan pemeriksaan sertifikat.
  • Mereka memiliki akses dan keahlian untuk melakukan verifikasi lebih mendalam.

8. Sistem Informasi Pertanahan (SIP)

  • Beberapa daerah mungkin memiliki akses ke Sistem Informasi Pertanahan (SIP) yang memungkinkan verifikasi sertifikat secara online.
  • Cek apakah sertifikat terdaftar dan tidak ada catatan masalah atau sengketa.

9. Pengumuman di Media Massa

  • Untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak ketiga, lakukan pengumuman mengenai kepemilikan tanah di media massa atau surat kabar.
  • Ini memberikan kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki klaim terhadap lahan tersebut untuk mengajukan keberatan.

Baca juga ; Menanggapi Gugatan Perdata Tanah

Mediasi

Jika memungkinkan, coba selesaikan sengketa melalui mediasi sebelum melanjutkan ke pengadilan. Mediasi bisa menjadi cara yang lebih cepat dan murah untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.

Pahami Proses Hukum

Pelajari dan pahami proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Anda akan membantu menjelaskan prosedur pengadilan, tenggat waktu dan apa yang diharapkan di setiap tahap persidangan.

Persiapkan Bukti yang Kuat

Kumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim Anda. Bukti ini bisa berupa dokumen, kesaksian, foto, atau bukti lain yang relevan dengan kasus Anda.

Hati-hati Dalam Melakukan Tindakan Hukum

Jangan melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi seperti melakukan perusakan atau mengambil alih lahan secara paksa. Biarkan proses hukum berjalan dan ikuti arahan dari penasehat hukum.

Bangun Komunikasi

Jalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak lawan, mediator, dan instansi pemerintah. Sikap kooperatif dan komunikasi yang jelas dapat membantu mempercepat penyelesaian sengketa.

Jaga Emosi

Sengketa tanah bisa sangat menguras emosi. Jaga kesehatan mental dan fisik Anda dengan mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional jika diperlukan.

Memantau Perkembangan Perkara di Pengadilan

Selalu ikuti perkembangan kasus Anda dan pastikan Anda mengetahui setiap langkah yang diambil oleh pengacara Anda. Terus berkomunikasi dan bertanya jika ada hal yang tidak Anda mengerti.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meminimalkan risiko dan memperbesar peluang untuk mendapatkan hasil terbaik dalam kasus tanah bermasalah. Ingatlah bahwa setiap kasus itu berbeda, jadi selalu penting untuk mendapatkan saran khusus dari penasehat hukum yang menangani kasus Anda.

Demikianlah artikel tentang isu Shila Sawangan Bermasalah, semoga bermanfaat..

Penulis: Doni BastianEditor: Doni Bastian